CALL CENTER 500-500
“Bakorkamla kedepan akan menjadi lebih dikenal dan disegani oleh seluruh pengguna laut baik lokal maupun internasional…” pesan Kalakhar pada acara HUT Bakorkamla ke-4 (29/12/2010) yang lalu. Kutipan kalimat tersebut telah direalisasikan menjadi salah satu agenda awal tahun kegiatan Bakorkamla yakni mensosialisasikan call center (021) 500-500 di beberapa wilayah.PROFILE BAKORKAMLA
Wilayah laut NKRI diperkirakan, mencapai
5,8 juta km² atau kurang lebih 75 % dari total luas wilayah. Kawasan
laut tersebut terdiri dari perairan laut wilayah (teritorial) 0,8 %
juta km², perairan laut nusantara (kepulauan) 2,3 juta km², dan kawasan
Zona Ekonomi Eksklusif 2,7 juta km². Posisi geografis Indonesia
yang strategis, memiliki 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)
yaitu selat malaka, selat lombol, selat sunda.
Kedaulatan (sovereignty) dan hak
berdaulat (sovereignty right) Negara atas laut merupakan hak negara
untuk melakukan pengaturan, pengawasan, perlindungan, dan pengolahan
atas laut guna melindungi kepentingan nasional di laut. Oleh karena
itu, agenda pengamanan laut Indonesia yang komprehensif dan terpadu
meruapakan suatu keharusan.
Badan Koordinasi Keamanan Laut pada
awalnya telah dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri
Pertahanan dan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri
Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung,
Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Adanya perubahan tata pemerintahan dan
perkembangan lingkungan strategis dewasa ini, Badan Koordinasi
Keamanan Laut memerlukan pengaturan kembali dalam rangka meningkatkan
koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan
laut. Pemikiran tentang perlunya pengaturan kembali Badan
Koordinasi Keamanan Laut sebagai penganti Badan yang telah dibentuk
sebelumnya ( 1972 ), pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, maka pada tanggal 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005
tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut ( BAKORKAMLA ) yang menjadi
dasar hukum dari organisasi yang kita miliki bersama ini. Liputan seputar Badan Koordinasi Keamanan Laut RI