Kamis, 09 Februari 2012

Bakorkamla bangun Rupbasan

Rupbasan Dibangun di Sambas 2012

     INILAH.COM, Pontianak - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Barat Gatot Rudiyono mengatakan, rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) segera dibangun di Kabupaten Sambas pada 2012.

     “Tahun ini dibangun di Sambas,” katanya di Pontianak, Rabu (8/2). Ia mengatakan, pembangunan di bawah pengawasan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) RI yang disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas di Batam, beberapa waktu lalu. Nantinya, kata Gatot, dalam rumah penyimpanan barang sitaan negara tersebut, akan ditempatkan personel dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai), Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, dan penyidik dari TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

     Menurut Gatot, Rupbasan ini bukanlah ranah kerjanya. Namun tetap menyangkut Dinas Kelautan dan Perikanan, karena sasaran yang disita adalah kapal-kapal ikan yang ditangkap di perairan Kalbar.
Rupbasan adalah tempat penyimpanan kapal tangkapan dan barang bukti. “Sebenarnya hal ini menjadi ranah Kejaksaan. Tetapi kejaksaan juga sulit menyediakan tempat penyimpanan, sehingga ketika kapal ditangkap disimpan di pelabuhan perikanan, karena proses hukumnya bisa memakan waktu satu sampai dua tahun. Kondisi menganggu proses dan aktivitas di dermaga sehingga perlu tempat sendiri. Makanya tahun ini dibangun Rupbasan,” jelas Gatot Rudiyono.

     Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya sebelumnya mengatakan Pemprov Kalbar menyambut baik pembangunan Rupbasan tersebut “Selama ini kapal tangkapan dibiarkan begitu saja. Tidak dirawat sambil menunggu proses hukumnya. Saya harap Rupbasan yang dibangun tak hanya bisa menjaga barang bukti, melainkan juga sebagai tempat untuk memperbaiki kapal,” katanya. Jika sudah diperbaiki, tambah Wagub, kapal-kapal tangkapan tersebut bisa digunakan untuk nelayan Kalbar.

Info by : Inilah.com
Editor by : Sertu Maritim M. Rifai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar